Mengapa Anda Perlu Sewa Kantor Virtual

Virtual office merupakan istilah baru dalam praktik bisnis di Indonesia. Sebelumnya penggunaan virtual office kerap digunakan dalam praktik bisnis di luar negeri, akan tetap akhir-akhir ini virtual office menjadi populer terutama bagi pebisnis di Jakarta. Virtual office secara konsep berarti hanya menggunakan hak atas alamat virtual office sebagai alamat untuk legalitas, dan tidak mendapatkan ruangan secara fisik. Ini adalah solusi bagi pelaku usaha yang kesulitan dalam memperoleh zonasi komersial sebagai alamat usaha yang akan digunakan untuk proses perizinan di DKI Jakarta.  Kemunculan virtual office dimulai dengan dikeluarkannya:

  1. Perda DKI Jakarta No. 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Perda ini masih berlaku dan menjadi acuan pembangunan tata kota Jakarta.
  2. Perda DKI Jakarta No. 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Perda ini mengatur kaidah operasional dan lebih detail dari Perda No. 1 Tahun 2012.

Melalui Perda ini, pemerintah DKI Jakarta mengatur kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik yang disebut zonasi. Hal ini yang kerap menjadi permasalahan bagi pelaku bisnis karena kebanyakan pelaku bisnis di Jakarta, mendirikan usaha di zona non komersial, sehingga izin usaha mereka tidak dikeluarkan karena tidak sesuai dengan peruntukan. Pada saat Perda Zonasi ini dikeluarkan, belum ada regulasi yang mengatur tentang penggunaan kantor virtual sebagai alamat tempat usaha. Akan tetapi pemerintah DKI Jakarta tetap memberikan izin terhadap permohonan dari pengguna kantor virtual namun membatasi periode berlakunya hanya 1 tahun berdasarkan Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta No. 6 tahun 2016, bahwa izin usaha dapat diberikan kepada pelaku usaha yang menggunakan kantor virtual dengan persyaratan tertentu

Tentang Kebijakan Zonasi

Kenapa Dilakukan Zonasi?

Perda Zonasi ditetapkan dan ditandatangani tanggal 17 Februari 2014 oleh Gubernur Joko Widodo. Tujuan dikeluarkannya Perda ini adalah untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sehingga pembangunan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif, sehingga kualitas ruang terjaga keberlanjutannya untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Dengan alasan seperti itu, maka pemerintah DKI Jakarta beramibisi untuk mengatur fungsi-fungsi ruang di Jakarta agar tidak berantakan. Contohnya adalah wilayah industri untuk kegiatan industri. Dalam Perda Zonasi, wilayah industri hanya berada di Pulogadung, Cakung, Cengkareng. Tidak ada wilayah industri di Kebayoran Baru, karena wilayah Kebayoran Baru tidak layak untuk kegiatan industri.

Hal Penting Zonasi Bagi Pengusaha

Banyak pebisnis pemula yang belum memiliki kemampuan untuk menyediakan suatu tempat usaha (gedung atau ruko) sehingga banyak pebisnis yang memutuskan untuk mendirikan domisili perusahaan di rumah (residential area). Dengan diberlakukannya Perda Zonasi, sudah tidak boleh lagi mendirikan usaha di rumah, dan apabila bukan di rumah – misalkan di ruko, maka ruko tersebut harus berada di zonasi Perkantoran (warna ungu) atau Campuran (warna orange).

Bagaimana apabila ruko tersebut ternyata berada di zona pemukiman (warna kuning)? Apabila demikian, maka Bapak/Ibu tidak bisa mendirikan PT di alamat tersebut atau tidak akan diberikan izin usaha atas alamat tersebut. Gambar di bawah ini adalah peta wilayah Kelurahan Duren Sawit (sebelah kiri) dan kelurahan Pondok Kelapa (sebelah kanan) yang dipisahkan oleh Jl. Radin Inten II. Peta warna hijau yang membentang horisontal adalah sungai BKT. Jalan yang membentang vertikal adalah Jl. Radin Inten II yang menghubungkan BKT dengan Jl. Raya Kalimalang di bagian bawah gambar. Warna orange di bagian kiri gambar menandakan zona bisnis. Apabila lokasi usaha Bapak/Ibu berada di area warna kuning, maka legalitas ijin perusahaan tidak bisa diterbitkan. Sehingga Bapak/Ibu harus menyewa Kantor Bersama sebagai solusi paling realistis dan ekonomis.

Keterangan gambar : – warna orange : zona bisnis
– warna ungu    : zona kantor
– warna hijau    : jalur hijau
– warna kunimg: zona pemukiman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.